Bolmut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024, yang diterbitkan pada 10 September 2024.
Tahapan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, dan penelitian kelengkapan berkas akan berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024. Jika kuota pendaftar belum terpenuhi, pendaftaran akan diperpanjang hingga 1-10 Oktober 2024.
Bagi yang lulus seleksi administrasi, pengumuman akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan periode tanggapan dan masukan masyarakat mulai 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Tahapan selanjutnya adalah tes wawancara yang akan berlangsung pada 12-22 Oktober 2024. Pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, dengan pelantikan PTPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Rekrutmen Terbuka untuk Semua, Termasuk Penyandang Disabilitas
Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, menyampaikan bahwa proses rekrutmen PTPS ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia juga mengajak tokoh masyarakat, adat, pemuda, serta penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2024.
“Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda, termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS. Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan,” jelas Rizki Posangi.
Rizki menambahkan bahwa rekrutmen PTPS akan dikelola oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di tiap kecamatan, seperti Sangkub, Bintauna, Bolangitang Timur, Bolangitang Barat, Kaidipang, dan Pinogaluman. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan pendaftaran dapat diakses melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau Panwascam terkait.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
- Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak terlibat sebagai anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Jangan lewatkan kesempatan untuk berperan aktif dalam Pilkada 2024 dengan menjadi Pengawas TPS!.