Bolmut – Tindakan tegas akan diberlakukan pada baliho dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sarat unsur Kampanye yang saat ini marak bertebaran di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
Hal ini sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penurunan APS Bakal Calon Legislatif dan Partai Politik di Kabupaten Bolmut pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang digagas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolmut, Selasa (31/10/2023).
Rakor yang dipusatkan di Aula Kantor Bawaslu Bolmut itu dipimpin Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, S.Hut dengan dihadiri langsung DANDIM 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo Bolmut, Kepala Kantor Kesbangpol Bolmut, Kepala Satuan Pol-PP Bomut, Pihak KPU Bolmut dan Pimpinan Partai Politik.
Anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH, mengurai, terdapat dua poin yang ditetapkan dalam Rakor tersebut, yakni:
1. Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Sebagaimana yang dimaksud dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai 2 November 2023
2. Apabila Alat Peraga Sosialisasi sebagaimana yang dimaksud belum ditertibkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Maka pada tanggal 3 November 2023 akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dilakukan di semua titik yang ada di wilayah Kabupaten Bolmut”, ujar Posangi yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bolmut.