banner 728x250
News

Awas, Sanksi Berat Menanti Calon Dan Partai Terlibat Paraktik Mahar Politik

×

Awas, Sanksi Berat Menanti Calon Dan Partai Terlibat Paraktik Mahar Politik

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH
Komisioner Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH

Bolmut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi melarang praktik mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk menjamin proses demokrasi yang bersih dan adil.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, menegaskan bahwa pemberian mahar politik bertentangan dengan prinsip pemilihan yang jujur dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu menekankan sanksi tegas lewat surat imbauan bagi pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ini, baik pembatalan penetapan calon kepala daerah maupun larangan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

Berikut imbauan Bawaslu Bolmut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *