TOMOHON, maniapost.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kota Layak Anak Kota Tomohon Tahun 2022, Jumat (10/6/2022) di Command Center Lt. II Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon dalam sambutannya, Kota Layak Anak (KLA) mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Untuk mengukur keberhasilan dan memonitoring capaian kebijakan KLA, sejak tahun 2011, secara berkala Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan kegiatan “Evaluasi KLA”.
Hasil evaluasi KLA selanjutnya digunakan sebagai masukan dalam pengembangan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak Indonesia.
Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019 dan 2021.
Seperti kita ketahui, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak anak, dalam konvensi hak anak (kHA).
Klaster pertama pemenuhan hak anak dan pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster kedua pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga, klaster ketiga pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, klaster ke empat pemenuhan anak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan kelima perlindungan khusus.
Sehingga dalam rangka percepatan terwujudnya kota layak anak maka perlu didukung oleh sub sistem atau stakeholder yang ada di dalamnya.
Untuk Kota Tomohon semua sudah di implementasikan lewat kerjasama lintas sektor, dan yang pasti dengan adanya komitmen dan strategi yang kami lakukan.
Karena anak merupakan aset sumber daya manusia yang harus mendapat perhatian penuh dari kita untuk mewujudkan sekaligus mempertahankan dan mengembangkan penghargaan yang diperoleh di tahun sebelumnya.
Salah satu bukti komitmen kuat antara eksekutif dan DPRD dimana telah menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang kota layak anak, dalam rangka memenuhi hak-hak anak di Kota Tomohon.
Kami beserta jajaran perangkat daerah, masyarakat, orang tua, dunia usaha dan media massa memiliki kewajiban dan peran serta untuk bersama-sama dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak.
Dibidang kesehatan juga telah ditetapkan perda nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
Selain kebijakan-kebijakan yang dilakukan juga langkah operasional telah dilaksanakan oleh berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Kota Tomohon Layak Anak.
Dibidang kesehatan saat ini untuk penanganan stunting telah dilakukan intervensi baik sensitif maupun spesifik melalui 8 aksi konvergensi.
Penanganan dan perlindungan adalah hal yang harus diutamakan dalam membangun KLA, dan yang terpenting adalah perlindungan bagi anak di Kota Tomohon dalam kondisi apapun.
Sehingga juga pada urusan kependudukan dan pencatatan sipil telah ada aplikasi online dukcapil “Beraksi” (Berakta Sejak Lahir), di rumah sakit dan puskesmas serta sistem layanan online adminduk Tomohon Hebat.
Ini merupakan salah satu pokok pikiran DPRD pada saat pelaksanaan musrenbang sekaligus merupakan salah satu program prioritas pembangunan kami di Kota Tomohon.
Demikian juga berbagai kebijakan dan strategi pemerintah Kota Tomohon dalam mengimplementasikan hak-hak anak, mulai dari sekolah PAUD, TK, SD, SMP yang ramah anak dan juga bagi kaum disabilitas.
Kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan verifikasi lapangan hybrid kota layak anak tahun 2022 di Kota Tomohon dapat memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak – hak setiap anak dapat terpenuhi dan semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung komitmen pemerintah Kota Tomohon dalam upaya pengembangan KLA serta meningkatkan kombinasi semua pihak dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
KLA bukan hanya penghargaan namun berkaitan erat dengan evaluasi, respon dan jawaban dari setiap upaya penanganan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Semoga hasil verifikasi dari tim yang ada bisa menjadikan Kota Tomohon sebagai KLA yang tentunya sesuai dengan tingkat penghargaan yang ada.
Kami sangat terbuka untuk masukan atau saran atas kekurangan yang ada sebagai bahan evaluasi ke depan agar bisa lebih baik.
Kami juga sangat berharap indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi KLA saja, tetapi dapat menjadi acuan bagi Kota Tomohon dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hadir juga secara virtual Verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Asisten Deputi Ibu Rohika Kurniadi, Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Tim Independen Verifikasi Kota Layak Anak, Perwakilan Kajari Tomohon, Perwakilan Kapolres Tomohon, Perwakilan Kemenag Tomohon, Stakeholder Kota Layak Anak Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(Manis)