banner 728x250
News

Ahli Waris Pertanyakan Surat Perolehan Lahan SMP N 2 Bolbar

×

Ahli Waris Pertanyakan Surat Perolehan Lahan SMP N 2 Bolbar

Sebarkan artikel ini
Ahli waris pemilik lahan memasang spanduk di SMP N 2 Bolangitang Barat.

Maniapost – Keberadaan sertipikat lahan SMP N 2 Bolangitang Barat yang terletak di Desa Ollot II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipertanyakan dasar surat perolehannya oleh ahli waris pemilik lahan.

Kepada media ini, A.T. Syafar yang merupakan ahli waris pemilik lahan, menegaskan lahan tersebut masih memiliki persoalan pembayaran yang belum tuntas, sehingga kalaupun Pemerintah Kabupaten Bolmut mengklaim kepemilikan, Ia mempertanyakan dasar saat pengurusan sertipikat lahan.

Dalam persoalan ini, Ia merasa dikibuli, sebab telah ada janji dan kesepakatan terkait pembayaran dan pihaknya pun dengan kooperatif menyetujui rencana pembangunan sekolah di lahan miliknya sesuai dengan kesepakatan pembayaran tersebut, namun hingga hari ini proses pembayaran tidak kunjung terealisasi sepenuhnya.

Ia mengurai sesuai hasil musyawarah antara pemilik lahan bersama pihak sekolah, Cabang Dinas, Pemerintah Kecamatan serta stakeholder terkait, terjadi kesepakatan dimana lahan tersebut baru akan mendapat persetujuan dari pemilik atau ahli waris dengan ketentuan harus dibayarkan sejumlah Rp 60 juta.

Namun hingga saat ini, Ia mengaku baru menerima pembayaran senilai Rp 3.250.000, dengan rincian Rp 1.450.000 dari masyarakat, Rp 300.000 dari SMA N 1 Bolangitang, Rp 500.000 dari Cabdin Pendidikan, Rp 150.000 dari Camat, Rp. 100.000 dari pihak SDN 1 Ollot dan Rp 750.000 dari Komite tahun 2007 SMP N 5 Bolit.

Dikatakan, pihaknya menduga adanya permainan dalam proses administrasi saat pengajuan penerbitan sertipikat, sebab pihak sekolah hanya pernah datang meminta persetujuan dan tanda tangan darinya dengan dalih untuk keperluan dokumen pengurusan keuangan agar dapat segera direalisasikan pembayarannya secara penuh sesuai kesepakatan Rp. 60.000.000.

Sebelumnya, pihak Pemda sendiri memastikan pihaknya memiliki sertipikat kepemilikan atas lahan SMP N 2 Bolbar tersebut. Hal ini sebagaimana diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Bolmut, Sulha Mokodimpis, S.Pd, M.Si.

Menanggapi hal ini pihak Badan Pertahanan Nasional wilayah Bolmut melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan, Jonathan Siahaan, mengurai pihaknya pernah diundang Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk membahas sertifikasi barang milik pemda berupa tanah, termasuk diantaranya persoalan lahan SMP Ollot.

Dijelaskan, dalam rapat tersebut, pihak Dinas Pendidikan Bolmut menyampaikan adanya tuntutan ganti rugi dari ahli waris tanah, sementara di atas tanah tersebut sudah ada sertipikat hak pakai atas nama pemda dengan nomor 01 tahun 2004, dimana pada waktu itu pengurusannya masih di Pemda Bolmong kemudian dengan adanya pemekaran maka terjadi proses administrasi hibah dari Pemda Bolmong ke Pemda Bolmut.

Lebih lanjut, menanggapi keabsahan dokumen saat pengajuan penerbitan sertipikat, Ia mengungkap tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

“Kalau sertipikat pasti sah, tapi kalau keaslian tandatangan di surat perolehan tanah, itu diluar kewenangan kami untuk membuktikannya. Jadi BPN itu tidak memvalidasi surat. Mengenai sah atau tidaknya surat itu, kami hanya mengacu ke undang-undang. Misalnya dalam pengurusan sertipikat itu, kami lihat surat tanahnya jual beli, sudah terpenuhi belum syarat jual belinya sesuai KUH Perdata,  kalau sesuai, ya jalan. Mengenai keaslian tanda tangan dalam surat perolehan tanah itu asli atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Sehingga jika diduga ada tanda tangan palsu dalam dokumen-dokumen sebelum pengajuan, maka ada uji lab forensiknya Polri, itu bukan kewenangan kami. Nanti itu bisa dibuktikan dalam persidangan”, jelasnya.

Ia menegaskan pihak BPN sendiri akan menerbitkan sertipikat jika sudah terpenuhi hak kepemilikannya. “Dasar penerbitan sertipikat itu ada surat perolehan tanah, ada pengukuran, ada panitia pemeriksa tanah yang turun memeriksa kondisi dan batas tanah sesuai surat perolehannya, tidak ada komplain dari tetangga serta tidak ada aturan yang dilanggar. Ketika syarat yuridis dan fisiknya dianggap sudah terpenuhi maka bisa diterbitkan sertipikat, kunci Siahaan. (dic)