Maniapost.com, GORONTALO – Team Pandawa Polres Gorontalo berhasil mengamankan seorang IRT di Isimu. Di duga ibu tersebut merupakan agen judi online jenis Toto Gelap ( togel). Selain mengamankan seorang pelaku Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, uang, handpone, buku rekapan, kalkulator, dan ballpoint.
Walaupun di tengah pandemi Covid 19, masih ada warga yang tidak bertanggung jawab melakukan judi togel.
Berdasarkan laporan warga, tentang adanya kegiatan judi online tersebut maka Team Pandawa Polres Gorontalo selaku opsnal melakukan tangkap tangan terhadap LN (39) dan mengamankan tersangka serta barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno, S.TK, SIK menjelaskan bahwa dimulai pada pukul 12.00 WITA sampai 14.00 WITA di rumah tersangka di buka judi togel online jenis Sidney dengan omset Rp. 2.675.000 dan pada pukul 17.00 WITA sampai 18.00 WITA, juga dibuka togel jenis Hongkong dengan omset Rp.1.150.000 kemudian tersangka meneruskan kepada bandar judi togel online atas nama (RS) melalui rekening bank BRI (LN)
” Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp.300.000 sampai 500.000 per hari, dan sudah berjalan selama 3 bulan,” ucap Nauval
Di tempat berbeda Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, mengatakan bahwa sesuai pasal 303 (1) ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
” Benar bahwa pada tanggal 9 Januari 2021 telah diamankan seorang bandar judi togel online dan kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo,” tutup mantan Kapolres Bone Bolango.(Mg)