banner 728x250
News

Program Padat Karya Kotaku Sentuh Bolmut

×

Program Padat Karya Kotaku Sentuh Bolmut

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh dalam agenda Progam Padat Karya Kotaku. (Foto: Humas Bolmut)

Bolmut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyambut baik pelaksanaan Program Padat Karya Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hal ini seiring dengan dilaksanakannya Peletakan Batu Pertama Kegiatan Program Padat Karya Kotaku tersebut di Kabupaten Bolmut, tepatnya di Desa Bolangitang Dua, Kecamatan Bolangitang Barat, yang dipimpin langsung oleh Bupati Bolmut, Drs. Depri Pontoh.

Dalam sambutannya, Bupati Bolmut berharap program-program oleh Pemerintah Pusat ini diharapkan akan terus berkelanjutan guna mendorong perkembangan daerah dalam sektor pembangunan.

Terkait hal ini, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pembangunan kawasan Pemukiman, Ognerius Tindoilus, ST, juga mengapresiasi Pemkab Bolmut serta seluruh stakeholder yang telah menyambut baik program ini.

“Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya pemukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan”, terangnya.

Dijelaskan bahwa desa Bolangitang Dua dipilih sebagai lokasi program Kotaku di Kabupaten Bolmut setelah melalui tahapan survey Tim Fasilitator Kotaku serta hasil rembug dan kesepakatan dari lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) dengan menerapkan 2 (dua) kegiatan pembangunan, yaitu pembangunan drainase sepanjang 1.607 Meter dan pembangunan jalan paving sepanjang 794 meter dengan total anggaran Rp.1.088.954.000,- (Satu Milyar, Delapan Puluh Delapan Juta, Sembilan Rartus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), yang terdiri dari sumber dana APBN Sebesar RP.995.000.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), serta sumber dana swadaya masyarakat sebesar Rp.93.954.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 90 Hari. (*/RK)