banner 728x250
BolmutNews

Polres Bolmut Sikat Residivis Pencuri Rp184 Juta dalam Semalam!

×

Polres Bolmut Sikat Residivis Pencuri Rp184 Juta dalam Semalam!

Sebarkan artikel ini
Foto Personel Satreskrim Polres Bolmong Utara mengawal tersangka ST (40), seorang residivis spesialis pencurian, setelah petugas berhasil membongkar aksinya yang menggasak uang ratusan juta rupiah milik warga di Desa Tote, Rabu (11/3/2026).

MANIAPOST.COM, BOLMUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang menimpa warga Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria residivis yang pernah melakukan aksi serupa.

Tim Satreskrim membongkar kasus ini pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 Wita setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Peristiwa bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita saat tim Satreskrim Polres Bolmong Utara menerima laporan warga Desa Tote yang kehilangan uang tunai Rp184.200.000 dari rumahnya.

Sekitar pukul 23.40 Wita, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada ST (40), seorang residivis spesialis pencurian.

Menindaklanjuti informasi itu, KBO Reskrim memimpin personel Resmob dan penyidik menuju rumah ST sekitar pukul 24.00 Wita. Di lokasi, petugas langsung menginterogasi pelaku dan menggeledah seisi rumah.

Hasilnya, polisi menemukan uang tunai Rp100.000.000 dalam tas plastik hitam yang tersembunyi di bawah lemari sepatu.Pada pukul 00.40 Wita, petugas mengamankan ST bersama sejumlah barang bukti, termasuk: Satu unit Daihatsu Sigra yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku mengaku menanam sebagian uang hasil curian di timbunan pasir belakang rumah. Petugas pun menemukan kembali uang sebesar Rp42.200.000 dalam kantong plastik putih.

Tak lama kemudian, pukul 01.30 Wita, istri pelaku berinisial OT (37) menyerahkan bukti setoran aplikasi BRImo sebesar Rp42.000.000 yang berasal dari uang curian tersebut. Polisi juga menyita buku rekening terkait sebagai barang bukti tambahan.

Secara keseluruhan, polisi menyita total uang tunai Rp184.200.000. Pelaku utama adalah ST (40), warga Desa Tote, sementara istrinya, OT (37), turut memberikan keterangan. Korban dalam kasus ini adalah MT (41), seorang sopir asal Desa Tote.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara tanggal 11 Maret 2026.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi sehingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah residivis pencurian,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. Saat ini, tim masih memeriksa para saksi dan berkoordinasi dengan pihak perbankan mengenai aliran dana tersebut. (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *