Bolmut – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Kamis (31/10/24) dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ketua Bawaslu Bolmut, AMW, menghadirkan tiga saksi dari pihak terdakwa.
Brayen Tomelo, Penasihat Hukum AMW, menyatakan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan adalah dua tetangga dekat (Saksi 1 dan Saksi 2) serta Kepala Desa tempat AMW tinggal bersama istrinya (Saksi 3).
Dalam persidangan, Saksi 1 dan Saksi 2 memberikan keterangan bahwa mereka mengenal pasangan tersebut sebagai keluarga yang akur dan harmonis. Keduanya mengaku tidak pernah mendengar keributan atau pertengkaran serius di rumah AMW, apalagi adanya kekerasan fisik.
“Di hadapan majelis hakim, Saksi 1 dan 2 menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mendengar suara pertengkaran dari rumah AMW. Malahan, mereka sering terlihat mesra dan saling mendukung. Hal ini juga didukung oleh Saksi 3, Kepala Desa setempat,” jelas Brayen pada Rabu (13/11/24).
Menurut Brayen, Saksi 3 menegaskan di hadapan hakim bahwa selama AMW dan istrinya menetap di desa tersebut, ia belum pernah menerima keluhan atau laporan terkait kekerasan rumah tangga yang melibatkan AMW.
“Kepala Desa menambahkan bahwa AMW dikenal sebagai individu yang menjaga keharmonisan keluarganya dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya,” tambah Brayen.
Kesaksian ketiga saksi dari pihak terdakwa ini seolah menguatkan pernyataan dua saksi TKP yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya. Kedua saksi tersebut menyatakan di hadapan hakim bahwa mereka tidak melihat adanya tindakan kekerasan, yang secara tidak langsung membantah tudingan kekerasan yang diajukan oleh istri AMW.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 November mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, yang sempat tertunda pada pekan sebelumnya.
Saat ditanya mengapa tidak menghadirkan saksi dari TKP lainnya, Brayen menjelaskan bahwa tidak ada saksi lain di TKP selain yang telah dipanggil oleh JPU pada sidang sebelumnya. (*)