banner 728x250
News

Fraksi KBMUM Urai Dinamika Soal Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Bolmut 2024

×

Fraksi KBMUM Urai Dinamika Soal Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Bolmut 2024

Sebarkan artikel ini
Konpers soal Perubahan APBD Bolmut 2024
Fraksi Karya Bolaang Mongondow Utara Maju

Bolmut – Fraksi Karya Bolaang Mongondow Utara Maju (KBMUM) memberikan pernyataan terkait dinamika perubahan APBD yang terjadi di lembaga DPRD Bolmut belakangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Bolmut (1/10/24), Fraksi KBMUM mengurai sejumlah alasan yang melatarbelakangi ketidakhadiran anggota Fraksinya dalam rapat paripurna penyampaian ranperda perubahan APBD Bolmut tahun anggaran 2024 pada (27/9) pekan lalu.

Fikri Gam, Ketua Fraksi mengurai salah satu alasannya yakni, sampai saat ini Pimpinan Sementara DPRD Bolmut tidak memfasilitasi pelaksanaan rapat paripurna pembentukan Pansus sebagai panitia yang akan melaksanakan pembahasan tata tertib DPRD yang merupakan kitab utama bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Tak hanya itu, proses penetapan pimpinan definitif DPRD pun belum dilaksanakan oleh pimpinan sementara. “Mekanisme ini tentu menjadi rujukan dalam pelaksanaan kinerja DPRD secara kelembagaan, terlebih yang menyangkut pembahasan dan penetapan perubahan APBD”, ujarnya.

Sementara itu, hal lain yang juga menjadi alasan yakni ketentuan yang jika berpedoman pada edaran menteri 100.2.1.3/3434/SJ, dimana pada angka (2) huruf C, dijelaskan tugas pimpinan sementara diantaranya termasuk menetapkan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 311, 312 dan 314 UU/23 2014. Hal ini menurut fraksi KBMUM dimaknai sebagai APBD Tahun 2025. Sebab untuk perubahan APBD ditegaskan dalam pasal 316 UU/23 2014, dan pasal 316 ini tidak tercantum dalam edaran Mendagri 100.2.1.3/3434/SJ tersebut.

Lebih lanjut, Anggota Fraksi, Mardan Umar, menambahkan persoalan lain yang mendasari keputusan fraksi KBMUM, yakni rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 yang sebelumnya telah disampaikan Pemda kepada DPRD Bolmut, belum mendapatkan nota kesepakatan dan belum dilaksanakan rapat paripurna penandatanganan nota kepekatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024.

Hal ini karena proses pembahasan KUA-PPAS tersebut sempat diskorsing oleh Ketua DPRD periode sebelumnya sambil menunggu ditetapkanya Penjabat Bupati Bolmut. “Waktu itu, pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS ini sempat diskorsing, sambil menunggu keputusan Mendagri tentang pengisian Pj. Bupati Bolmut. Sebab, kondisi jabatan Bupati saat itu yang hanya diisi oleh pelaksana harian, tidak memiliki wewenang untuk menetapkan suatu rancangan peraturan daerah. Nah, sampai saat ini tidak pernah ada rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUAPPAS, kok tiba-tiba sudah ada saja ranperda perubahan?”, sindir Umar.

Terkait hal ini, fraksi yang beranggotakan 10 orang tersebut, mendesak Pimpinan Sementara DPRD Bolmut untuk segera menyelesaikan tugas-tugas pimpinan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *