Bolmut – Pihak DPRD Bolmut, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut yang tidak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin (26/8/25).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Reksosiswoyo Binolombangan menyusul tidak ada satupun pejabat teras Pemda Bolmut yang hadir dalam RDP tersebut.
Diketahui, dalam agenda RDP tersebut, DPRD Bolmut telah melayangkan undangan yang ditujukan Ke Bupati Bolmut untuk menghadirkan Sekda dan seluruh Asisten Sekda Bolmut, Pihak BPKD, BKPSDM, Inpektorat, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bolmut.
Rekso mengurai, bahwa undangan resmi dari Lembaga DPRD Bolmut yang ditandatangani langsung Pimpinan, telah disampaikan kepada Pemda Bolmut sejak Jumat (23/8/24) pekan lalu.
Ia mengurai, RDP yang diagendakan ini bertujuan untuk membahas selisih tunjangan fungsional terkait penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tahun 2021.
“Ketidakhadiran Pemda Bolmut dalam RDP ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD dan menunjukkan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi”, ungkapnya (26/8)
Atas nama lembaga, Ia menegaskan bahwa partisipasi dari pihak eksekutif sangat penting untuk kelancaran dan efektivitas pembahasan isu-isu yang menjadi kepentingan publik.
Terkait tertundanya RDP ini, Sekretaris Komisi I DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia, mengungkap pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP terkait selisih tunjangan jabatan fungsional tersebut pada pekan mendatang.