Bolmut – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengecam keras perilaku oknum Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang diduga menghalang-halangi tugas jurnalis di Kabupaten Bolmut. Hal ini sebagaimana diungkap Ketua PWI Bolmut, Patris Babay (27/2).
Dalam keterangannya, Patris mengungkap adanya tugas peliputan sejumlah media yang tengah memantau jalannya suatu agenda bersama Komisi Aparatur Sipil Negara, bertempat di Diskominfo Bolmut (27/1). Sayangnya, dalam tugas peliputan tersebut, Patris mengungkap adanya pengusiran yang dilakukan oknum Kepala Dinas Kominfo Bolmut kepada awak jurnalis. “Padahal Dinas Kominfo sebagai corong informasi Pemda, harusnya menjadi mitra insan Pers”, tambahnya.
Patris menegaskan, PWI Bolmut akan menyeriusi hal ini. “Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini sebagaimana diatur pada pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.