Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka tutup masa sidang tahun 2023 dan buka masa sidang tahun 2024.
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, dengan dihadiri secara kuorum oleh segenap anggota DPRD Bolmut.
“Berdasarkan hasil Rapat Banmus, maka telah dijadwalkan Rapat Paripurna dalam rangka tutup masa sidang tahun 2023 dan buka masa sidang tahun 2024”, ungkap Ambarak.
Lebih lanjut Ambarak mengurai, dalam kurun waktu satu tahun, terdapat sejumlah Peraturan Daerah yang berhasil ditetapkan tahun 2023 yang terdiri dari beberapa Ranperda yang telah dibahas tahun sebelumnya, diantaranya:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
6. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemilukiman Kumuh, yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.
“Selain itu, dari beberapa buah ranperda yang masih tertunda, terdapat tiga buah ranperda yang saat ini telah difasilitasi di Biro Hukum Provinsi, untuk selanjutnya dapat ditetapkan tahun 2024 ini.
Lebih lanjut, dikatakan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, DPRD Bolmut telah mengeluarkan 18 buah keputusan hasil tindaklanjut dari Rapat Alat Kelengkapan Dewan maupun Rapat Dengar Pendapat terkait aduan masyarakat.