Bolmut – Alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah yang ketentuannya dibebankan pada APBD sebagaimana edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, belum sepenuhnya berjalan baik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal ini dibuktikan dengan belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah Bolmut dan Pihak Penyelenggara diantaranya Bawaslu Bolmut, tentang hibah yang akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, mengungkap usulan pendanaan yang disampaikan ke Pemda senilai Rp 10,2 Miliar, namun hal ini belum menemui kesepakatan.
Ia mengurai, Pemda menawarkan pendanaan ke Pihak Bawaslu hanya separuh dari usulan yang disampaikan yakni senilai Rp 5 Miliar. Padahal menurut Wengkeng, usulan yang disampaikan senilai Rp 10,2 M tersebut sudah sesuai ketentuan dan kebutuhan prinsip Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan Pilkada.
“Estimasi anggaran yang kami sampaikan sesuai agenda prioritas yang mencakup hak-hak jajaran penyelenggara, operasional serta sosialisasi. Kegiatan ini merupakan tanggungjawab pihak Bawaslu yang secara prinsip harus kami penuhi, dan usulan yang kami sampaikan tersebut sudah sesuai serta tidak mengada-ada “, jelasnya.
Ia pun menjelaskan, oleh Pemda usulan ini juga sebelumnya sudah direview pihak BPKP, namun hasil review tersebut tidak pernah diterima pihak Bawaslu Bolmut.
Bahkan menurutnya, Pemda menawarkan untuk menandatangani terlebih dahulu NPHD senilai Rp 5 M, baru kemudian akan dialokasikan sisanya pada tahun 2024.
Sayangnya menurut Wengkeng, pihak Bawaslu tidak mudah dikecoh. “Kami hanya satu kali bersepakat tentang NPHD. Jika sesuai usulan Rp 10,2 M, kami siap asalkan tertuang dalam NPHD secara utuh. Tapi kalau ada istilah Rp 5 M di NPHD, kemudian akan ada pengalokasian kembali tanpa tertuang dalam perjanjian, maka tentu ini akan rawan, kami juga tak sungkan untuk menolak.
Menurut Wengkeng, jika hal ini kemudian terjadi, maka tentu akan berisiko fatal mencederai penyelenggaraan Pilkada Bolmut.