banner 728x250
News

Rakornas E-Government, Kominfo Dituntut Soal Perluasan Akses Dan Peningkatan Infrastruktur Digital

×

Rakornas E-Government, Kominfo Dituntut Soal Perluasan Akses Dan Peningkatan Infrastruktur Digital

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo dan Persandian Bolmut, Aang Wardiman (kanan) saat menghadiri Rakornas.
Kadis Kominfo dan Persandian Bolmut, Aang Wardiman (kanan) saat menghadiri Rakornas.

Jakarta – Bupati Bolaang Mongodow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, SE, M.Ec, Dev, diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aang Wardiman, Ak.CA, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional urusan E-Government / Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlangsung di Hotel Mulia Jakarta Pusat.

Diketahui, agenda yang berlangsung sejak 16 sampai 19 Oktober 2023 itu merupakan upaya untuk melakukan harmonisasi penyelenggaraan domain Infrastruktur dan Aplikasi SPBE Nasional.

“Rakornas Implementasi SPBE Nasional membahas tentang pemanfaatan dan penguasaan teknologi digital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik oleh institusi pemerintah hingga aparatur pemerintah yang merupakan salah satu syarat tercapainya Indonesia Emas tahun 2045”, ujar Aang.

Dijelaskan, program ini sebagai bentuk peningkatan sinegritas dan kalaborasi progresif dalam implementasi SPBE nasional pada percepatan transformasi digital menuju smart Government.

Adapun, dalam rapat koordinasi ini, Kementrian Kominfo diberikan tangung jawab sebagai salah satu Kementrian yang melakukan pembinaan di bidang teknologi informasi bagi instansi pemerintah yang merancang peta jalan strategi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur informasi pemerintah di tingkat pusat dan daerah, namun juga memperhatikan perkembangan Teknologi Informasi secara global.

Hal ini sesuai amat peraturan Presiden Republik Indonesia No 95 tahun 2018 tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional dan sebagai koordinasi keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE .

Tak hanya itu, Presiden Juga menyampaikan arahan dalam melaksanakan langka-langkah percepatan transformasi digital khususnya pada perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet dengan menyusun roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di bidang pemerintahan, pelayanan publik, bantuan sosial pendidikan, kesehatan, perdagangan, perindustrian dan penyiaran serta percepatan konsolidasi pusat data nasional dengan mendorong Kementrian Kominfo hingga pemerintah daerah turut serta berperan aktif dalam mewujudkan instruksi presiden tersebut. (van)