Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melakukan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (Mou) bersama Kejaksaan Negeri Bolmut, pada Jumat (22/9/23).
Kerjasama ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menghambat Warga transmigran Goyo dalam hal pengurusan dokumen kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diberikan Pemerintah melalui program transmigrasi.
“Dengan adanya MoU ini, kami harap penyelesaian terhadap lahan transmigrasi Goyo, terutama persoalan jual beli lahan, bisa secepatnya diselesaikan. Karena kedepannya unit pemukiman transmigrasi (UPT) Goyo ini diharapkan akan menjadi desa, tetapi harus dikembalikan dulu hak-hak keperdataan warga transmigran Goyo yang sudah diperjual berlikan itu”, ujar Kepala Dinas Nakertrans Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, SH.
Lebih lanjut, diungkapkan, Pemerintah akan melakukan program penggantian Warga transmigran. Sebab saat ini, sudah banyak Warga Transmigran yang keluar dan tidak lagi menetap di Goyo, yang juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya transaksi jual beli lahan tersebut. “Karena sudah banyak yang keluar, maka kami akan mengganti lagi dengan warga transmigran yang baru, agar dapat memenuhi kuota 200 KK warga transmigran, sebagaimana telah ditetapkan dalam SK Bupati Bolmut nomor 60 tahun 2009”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Oktafian Syah Effendi, SH, MH, melalui Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muh. Jufri Tabah, SH, MH mengurai, dengan adanya MoU ini, Kejaksaan akan melakukan pendampingan keperdataan dan tata usaha negara. “Langkah kedepan yang nantinya akan dilaksanakan adalah legal assistence terlebih dahulu, guna menginventarisir permasalahan-permasalahan yang ada”, jelasnya.
Ia menambahkan, upaya kedepan yang dimungkinkan akan segera running diantaranya pendampingan terhadap penerbitan sertipikat bagi warga transmigran asli sesuai SK.
Tak hanya itu, kedepan pihak Kejari pun akan menganalisis persoalan terkait kepemilikan lahan, sebagai tindaklanjut atas persoalan jual beli lahan transmigrasi Goyo. “Nanti kita inventarisir, mana yang masih bisa melalui jalur mediasi dan mana yang kita selesaikan dengan litigasi atau persidangan” tegas Jufri.
Informasi yang dihimpun media ini, seluas 70.9 hektare lahan usaha 2 yang telah diperjual belikan di wilayah Transmigrasi Goyo tersebut. (van)