banner 728x250
News

Apakah Pengaplikasian Siskeudes 2.0.5 Di Bolmut Bisa Jalan?

×

Apakah Pengaplikasian Siskeudes 2.0.5 Di Bolmut Bisa Jalan?

Sebarkan artikel ini
Bimtek Siskeudes 2.0.5 yang difasilitasi DPMD Bolmut. (Foto: Istimewa)

Bolmut – Sebanyak 106 Desa Se Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengikuti bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa melalui sistem keuangan desa (siskeudes) 2.0.5.

Kegiatan yang dilangsungkan selama tiga hari sejak 5 sampai 7 September 2023 di The Sentra Hotel Minahasa Utara itu menuai kontroversi di kalangan publik, salah satunya soal biaya kontribusi sebesar Rp 3.500.000 yang dikenakan bagi setiap peserta dari seluruh desa se Kabupaten Bolmut dengan sumber anggaran dibebankan pada APBDes masing-masing desa. Hal ini kemudian menarik kritikan publik, sebab informasi beberapa desa yang tidak menata anggaran tersebut dalam APBDes 2023, diwajibkan untuk menatanya pada perubahan APBDes tahun berjalan.

Lebih lanjut, persoalan lain yang kemudian disorot adalah bagaimana penerapan dan implementasi siskeudes 2.0.5 ini setelah gelaran Bimtek tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia, S.Pd “Bagaimana kesiapan Dinas PMD Bolmut mengenai Siskeudes 2.0.5, mengingat kebijakan ini tentu menjadi transisi bagi pengelolaan keuangan desa dari sistem ofline ke online. Apakah nanti pengaplikasiannya akan jalan, terlebih soal kesiapan server dan bandwith di Dinas PMD maupun jaringan untuk setiap desa. Jangan hanya menuntut desa untuk beralih ke sistem online sementara infrastruktur jaringan teknisnya tidak memadai, alhasil kembali lagi ke sistem manual secara ofline”, singgung Kohongia.

Hal ini menurut Kohongia merupakan PR lintas sektor, utamanya melibatkan Dinas PMD dan Kominfo sebagai penyedia jaringan. “Waktu rapat kerja dengan Dinas PMD, beberapa kali kami dari Komisi 1 meminta agar desa difasilitasi dengan aplikasi yang bisa membantu baik untuk pelayanan maupun pada pengelolaan keuangan desa. Kami berharap, setelah mendapatkan bekal lewat Bimtek tentang siskeudes berbasis online, DPMD juga dapat terus memfasilitasi setiap desa dalam pengaplikasian Siskeudes tersebut.

Sebelumnya siskeudes yang diterapkan di Kabupaten Bolmut masih menggunakan seri Ofline V2.0.R2.0.5 yang sifatnya manual, dimana penggabungan data harus dilakukan oleh desa dengan menyerahkan file database secara langsung ke Dinas PMD. Berbeda dengan versi online 2.0.5 dimana operator tidak lagi perlu mengirimkan data secara manual, dan Dinas PMD juga tidak perlu menggabungkan data secara manual.

Pihak Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemdes Bolmut, Wahyudi Lauma, belum memberikan komentar terkait hal ini. “Nanti kita bicarakan lagi”, ujarnya saat ditemui (15/9/23). (van)