Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas hasil Pemilihan Sangadi Desa Dalapuli Timur, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang berlangsung pada bulan Juli lalu.
Agenda RDP, yang berlangsung di Komisi I pada Senin (24/7/23), dipicu oleh laporan dari Sri Wahyuni Hakeu, salah satu calon sangadi Dalapuli Timur. Dalam laporannya, Sri Wahyuni Hakeu mengadukan perubahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait pilsang Dalapuli Timur yang merugikan salah satu calon. Sebelumnya, jumlah DPT sudah diplenokan sebanyak 384, namun tiba-tiba berubah menjadi 396.
Perubahan jumlah DPT ini terjadi setelah dipengaruhi oleh data dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) desa Dalapuli Timur sebanyak 12 orang sesuai dengan surat keterangan domisili desa yang disampaikan setelah pleno DPT 384.
Budi Setiawan Kohongia, S.Pd, selaku Sekretaris Komisi I DPRD Bolmut, menegaskan bahwa pihak DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pimpinan Daerah untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dan menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku. (vn)