Bolmut – Menindaklanjuti polemik atas dugaan pemotongan upah tenaga kebersihan di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), maka Komisi III DPRD Bolmut memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (6/2).
Agenda rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Sartono Dotinggulo itu dihadiri langsung Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I, para Anggota Komisi III diantaranya Suriansyah Korompot, SH, Galip Pangko dan Moh. Guntur Sune, S.Pd, dan Kepala Dinas LHK Bolmut, DR. Hidayat Panigoro, M.Si beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas LHK Bolmut menepis adanya isu pemotongan gaji tenaga harian lepas petugas kebersihan di DLHK Bolmut.
Hal ini dibuktikan dengan daftar dan lampiran gaji yang dikantongi pihak DLHK Bolmut yang juga diserahkan ke Komisi III DPRD Bolmut.
Panigoro mengurai, gaji pokok THL kebersihan di DLHK Bolmut sebesar Rp. 1.300.000, ditambah dengan tunjangan berdasarkan 4 indikator yakni, tingkat pendidikan, lama bertugas, cakupan luasan atau lokasi tugas, serta resiko pekerjaan.
“Pun begitu, hal ini pun telah diatur dalam kontrak kerja, sehingga kalaupun kinerja tidak maksimal atau bahkan sering absen, tentu ada sanksi yang diterapkan”, ujarnya
Meski menerima penjelasan pihak DLHK Bolmut, Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I, mengingatkan kepada DLHK untuk lebih meningkatkan pengawasan terkait kinerja petugas kebersihan serta memperhatikan peningkatan armada agar dapat memudahkan pekerjaan tenaga kebersihan di lapangan. (vn)