banner 728x250
News

Jaksa Agung Beri Imbauan Dalam Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa

×

Jaksa Agung Beri Imbauan Dalam Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Maniapost – Seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum dan Para Kepala Seksi Intelejen serta Kepala Seksi Piadana Khusus Kejaksaan seluruh Indonesia diminta untuk menindaklanjuti imbauan Jaksa Agung dalam penanganan laporan penggunaan dana desa.

Dikutip dari inddinews.com, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto melalui zoom meeting menyampaikan laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding atau MoU yang telah ditandatangani Kejaksaan RI, Kepolisian Negara dan Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut, apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal bersama pihak Inspektorat. “Akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada kerugian negara dimana penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai dan kepentingan umum terlayani. Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)”, terangnya. JAM-Intelijen menegaskan penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium“, yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.

Selain itu, JAM-Intelijen menerangkan bahwa penyelesaian perkara penyelahgunaan dana desa harus cepat, tepat dan tuntas serta jangan sampai berlarut-larut sampai jangka waktu bertahun-tahun hingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. “Kejaksaaan menyelenggarakan intelijen penegakan hukum, fungsi intelijen sebagaimana perintah Jaksa Agung agar intelijen menjadi supporting tentang ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada pimpinan, sehingga pimpinan dalam mengeksekusi kebijakan termasuk bidang lain dapat memperoleh gambaran tentang AGHT dalam kasus-kasus yang ditangani. Salah satu contohnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni sebelum penandatanganan MoU dan pendampingan terhadap proyek tertentu dilakukan, jajaran intelijen harus melakukan penggalian informasi mengenai substansi dan instansi yang akan didampingi sehingga informasi harus sudah clean and clear sebelum proses diselesaikan.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen mengatakan bahwa jajaran intelijen harus bergerak cepat, senyap dan informatif hanya untuk kepentingan pimpinan, dan pimpinanlah yang memberikan petunjuk atau kebijakan kepada jajaran dibawahnya. Jangan menunggu perintah dan harus ada inisiatif dalam setiap kegiatan yang penting dan menarik perhatian masyarakat. Kemudian jajaran intelijen juga harus peka dengan kebijakan strategis dan aplikatif dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung. “Perhatikan seluruh pidato, perintah dan imbauan pimpinan termasuk pimpinan Negara untuk dijadikan pijakan dan bahan laporan pimpinan ketika terimplementasi di daerah. JAM-Intelijen juga mengingatkan bahwa dalam proses Pemilu, jajaran intelijen harus memetakan kerawanan-kerawanan dalam tahun politik, sehingga dapat dijadikan peringatan dini oleh pimpinan apabila terdapat AGHT.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Nana Riana, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yasser Samahati, SH, mengatakan pihak Kejari Bolmut siap menindaklanjuti seluruh imbauan yang disampaikan Kejaksaan Agung RI. “Program jaga desa maupun instruksi lainnya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara akan kami tindaklanjuti”, kunci Kastel Kejari Bolmut. (*)