banner 728x250
News

SBSI Bolmut Warning Pengusaha, Bayar THR Tepat Waktu

×

SBSI Bolmut Warning Pengusaha, Bayar THR Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC SBSI Bolmut, Syamsudin Olii, SE

Maniapost – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali mengingatkan agar THR wajib dibayarkan paling lambat H-7, jelang hari Natal 25 Desember 2022.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Ketua DPC SBSI Bolmut, Syamsudin Olii. “THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Natal 2022, paling lambat tanggal 18 Desember sudah di bayarkan. Hal ini cukup jelas sesuai amanat Undang Undang Ketenaga Kerjaan dan Peraturan menteri”, tegas Olii.

Ia mengurai, Ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan, maka ia wajib mendapat Tunjangan THR satu bulan upah”, jelasnya.

Ia pun menegaskan, DPC SBSI Bolmut meminta agar Dinas terkait (Disnaker) dapat Mengawasi dan memberikan peringatan kepada pihak pengusaha agar tepat waktu melakukan pembayaran tunjangan hari Raya serta memberi sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. (*)