Maniapost.com, Gorontalo – Polda Gorontalo laksanakan pemusnahan miras jenis Cap Tikus sebanyak 36 ton atau 36.792,3 liter, yang bertempat di Markas Sat Brimobda Gorontalo, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sabtu (20/06/2020).
Pelaksanaan Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Dr.M. Adnas, M.Si, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Danrem 133/Nwb, Forkopimda Propinsi, Rektor UNG, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.
“Dan semua Miras yang dimusnakan hari ini, merupakan hasil dari kegiatan Kepolisian pada semester 1 Tahun 2020 dengan jumlah yang diamankan 36 TON lebih atau 36.792,3 Liter.”ucap Kapolda Adnas.
Lanjut Adnas, Polda Gorontalo beserta jajaran telah mengamankan sejumlah 22 orang tersangka, sebagian sudah diajukan ke tingkat pengadilan dan sebagian masih dalam proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, para tersangka dikenakan pasal 142 jo pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar Rupiah.
Sambung Kapolda, “hal ini sebagai bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas Miras dan juga menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif miras, serta menjunjung tinggi nilai-nilai religius Provinsi Gorontalo sebagai serambi madinah.”
Lanjut Adnas, selain pemusnahan miras, Polda Gorontalo juga menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako, donor darah dan pemberian SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.
“Pemusnahan miras ini dilakukan dengan menusuk kantong miras dan menuangkannya kedalam lubang yang telah disiapkan. Hal ini dilakukan sesuai protokol kesehatan, guna menghindari adanya kerumunan,” Jelas Kapolda.(mg)