banner 728x250
News

Resmob Mengamankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

×

Resmob Mengamankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, maniapost.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, pada Selasa (5/7/2022) yang terjadi di Kel.Walian Kec.Tomohon Selatan, tepatnya di perkebunan Wawo.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/320/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 05 Juli 2022. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon segera merespon dengan melakukan Pulbaket dan langsung mengamankan Pelaku (AR) ke Mapolres Tomohon.

Kronologi Kejadian, awalnya Korban (NP) dijemput oleh Pelaku (AR) disalah satu warung yang berada di Kel.Walian Kec.Tomohon Selatan, dimana keduanya ada hubungan pacaran.

Selanjutnya korban bersama dengan pelaku berboncengan dan mengarah ke kompleks perkebunan Wawo yang berada di Kel.Walian Kec.Tomohon Selatan.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita, korban bersama dengan pelaku singgah disalah satu gubuk/pondok yang berada diarea perkebunan wawo.

Pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban yang diawali dengan bujuk rayu dimana pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku akan bertanggung jawab terhadap korban, sehingga korbanpun rela disetubuhi pelaku.

Perbuatan pelaku tersebut ia lakukan sudah lebih dari 6 (enam) kali di tempat tersebut dengan hari tanggal yang berbeda, dan atas perbuatan tersebut saat ini orang tua korban (MRP) selaku Saksi Pelapor merasa keberatan dan berharap agar supaya perbuatan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi yang ada, Unit Resmob langsung melakukan pulbaket terhadap saksi pelapor dan korban, dimana saat diinterogasi korban yang didampingi oleh orangtua korban menceritakan seluruh kronologi kejadian, beserta identitas dari pelaku.

Setelah memperoleh identitas pelaku, Unit Resmob langsung mencari keberadaan pelaku, dan selang beberapa jam Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Kasuratan Kec.Remboken Kab.Minahasa.

Tidak menunggu lama Resmob langsung bergerak ke rumah Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya mengamankan pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

Setelah diinterogasi secara terpisah, antara Korban dan Pelaku mengakui telah sering melakukan Hubungan layaknya suami istri, dan perbuatan tersebut Pelaku lakukan terhadap Korban dengan bujuk rayu dimana pelaku berkata akan siap bertanggung jawab, dan berjanji tidak akan meninggalkan korban.

Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran, dan perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban ia lakukan awalnya pada pertengahan bulan April 2022.

(Manis)