Maniapost.com, Gorontalo – Mobil Truk bermuatan miras jenis cap tikus kali ini kembali terciduk di Atinggola, tepatnya di perbatasan Gorontalo Utara dengan Bolaang Mongondow Utara, Minggu (14/06/2020).
Seiring dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Mobil Truk merk Hino dengan Nomor Polisi DB 8784 LH berhasil digagalkan TNI-Polri dan Petugas Gugus Tugas, saat melintas di perbatasan.
Petugas menemukan sejumlah 100 karung miras jenis cap tikus, yang ditutup dengan papan, serta tumpukan paket air mineral di dalam mobil truk tersebut.
Diketahui supir mobil truk berinisial AM (42) warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, bersama rekannya ID (20) warga Desa Suka Damai, Kecamatam Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Dilansir dari Rekamfakta.com, Kapolres Gorontalo Utara AKBP. Dicky Irawan Kesuma saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aksi penyelundupan miras itu, dan saat ini pihaknya telah mengamankan supir dan pembantu supir serta seluruh barang bukti.
“Brigpol Rinto Sunge, mengatakan bahwa saat kami melakukan pengamanan perbatasan kami memeriksa setiap kendaraan yang hendak melewati perbatasan, ketika kami memeriksa truk bermuatan air mineral dan ternyata truk itu membawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 5000 liter”.
Untuk sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Pos Gugus Tugas dan nantinya akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.(mg)