Maniapost.com, Gorontalo – Upaya mobil grand max bermuatan miras jenis cap tikus gagal terobos perbatasan Gorontalo Utara (Gorut) dengan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis (06/11/2020).
Mobil dengan Nomor Polisi DM 8471 AH tersebut berhasil dicegah Tim Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Petugas Dinas Perhubungan saat melintas di perbatasan Gorut-Bolmut tepatnya di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Diketahui supir dari mobil tersebut beinisal LI, warga Jalan Gelatik, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Sementara pemilik miras yakni laki-laki berinisal M warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Terinformasi dari jaringan kami akan adanya mobil tersebut. Dari informasi itulah kami langsung bergerak untuk mengamankan mobil pengangkut miras itu,” ucap Komandan Koramil (Danramil) Atinggola, Lettu Inf Jasrun.
Kata Jasrun, pemuatan miras dilakukan dengan cara menutupi dengan sejumlah peralatan bengkel. Setelah diperiksa pihaknya bersama Tim Gabungan, cap tikus tersebut dikemas dalam plastik dan diisi didalam karung sejumlah 20 karung dan kalau dihitung per liter senilai 1000 liter (1 ton).
Berasal dari Desa Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, rencananya miras jenis cap tikus tersebut akan di pasarkan di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Lanjut Dandim 1314 Gorut, Firstya Andrean Gitrias, pelaku dan barang bukti telah diamankan di pos berbatasan sambil menunggu perintah lebih lanjut,” (mg)