MINAHASA, MANIAPOST – Tim II Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Bripka Surya bersama Kanit Reskrim Polsek Remboken menangkap pria RP (20) warga Desa Leleko Kecamatan Remboken, Minahasa, sekira pukul 21.00 Wita, Selasa (22/2/2022), di Desa Leleko, Remboken.
Penangkapan RP berdasarkan laporan polisi, LP/B/83/II/2022/SPKT/Polres Minahasa /POLDA SULUT. Dimana, RP diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap IM (17) warga Desa Paslaten, Remboken.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya mengungkapkan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya pesta minuman keras.
“Korban IM yang sementara menumpakan minuman, tanpa sengaja menyentuh lelaki yang sering disapa Congeh. Kemudian Congeh mendorong korban dan mengajak keluar dari acara,” beber Bripka Surya.
Tiba-tiba, kata Bripka Surya, pelaku RP datang dan menikam pergelangan tangan kiri korban.
“Akibat dari tikaman tersebut korban mengalami luka tusuk di pergelangan tangan. Pelaku sudah berada di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kunci Surya. (Cel)