Bolmut – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar konsultasi publik II rencana tata ruang wilayah (KP II RTRW) dalam rangka penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bolmut tahun 2013-2033. Selain penyusunan revisi RTRW, KP tersebut juga membahas rencana detail tata ruang (RDTR) Ibukota Kabupaten Bolmut.
Agenda dilangsungkan sejak 9 hingga 11 November 2021 di Aula Hotel Aston Manado itu dibuka langsung oleh Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh, dengan menggandeng tim ahli RTRW dan RDTR ibukota Kabupaten Bolmut dan melibatkan Pimpinan dan unsur kelengkapan terkait dari lembaga DPRD Bolmut, Lintas Sektor OPD, Para Camat dan segenap sangadi, LSM, Organisasi serta Tokoh Masyarakat Bolmut.
Bupati Bolmut, menegaskan bahwa dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, RTRW merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah. Rencana tata ruang wilayah ini berperan penting dalam menentukan letak-letak dan pengaturan wilayah dalam suatu daerah.
Oleh Bupati, rencana tata ruang ini dikatakan harus disusun dengan perspektif menuju pada keadaan masa depan yang diharapkan, berdasarkan data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan memperhatikan keragaman wawasan kegiatan pada tiap sektor perencanaan, termasuk perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Oleh karena, agar rencana tata ruang yang telah disusun tetap sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kondisi masyarakat, maka rencana tata ruang dapat direvisi atau disempurnakan secara berkala”, ujar Bupati.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Bolmut, Rudini Masuara, ST, dalam sambutannya berharap pelaksanaan KP II dapat mencapai konsepesi rumusan RTRW dan RDTR sebagai dasar pembangunan 25 tahun ke depan di Kabupaten Bolmut, sehingga masyarakat dan para stakeholder dapat mengetahui zona wilayah pembangunan sesuai dengan pola ruang yang telah dikaji dan disepakati bersama . (dic)