banner 728x250
News

PT. Maybank Finance Manado, Dua Kali Kalah Dalam Sidang Sengketa Mobil

×

PT. Maybank Finance Manado, Dua Kali Kalah Dalam Sidang Sengketa Mobil

Sebarkan artikel ini
Relaas Pemberitahuan Putusan Keberatan Kepada Pemohon dan Termohon
Relaas Pemberitahuan Putusan Keberatan Kepada Pemohon dan Termohon

Maniapost.com, MANADO – PT. Maybank Finance Manado, kalah telak 2 kali dalam sidang sengketa kasus perbuatan melawan hukum antara penggugat Risto Ahmad SH (35) yang didampingi oleh Bidang Hukum LPK-RI Sulawesi Utara dengan nomor perkara 46/Pdt.G.S/2020/PN Mnd.

Setelah kalah dipersidangan (21/09) silam, PT Maybank Finance Manado kembali melanjutkan perkara dengan mengajukan keberatan, namun sayang keberatan tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Kelas IA.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syors Mambrasar, SH.MH diruang Sidang Chandra pada (05 /11/2020) dimenangkan oleh Konsumen Risto selaku penggugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Calya, Nomor Rangka :MHKA6GK6JHJ030396, Nomor Mesin: 3NRH176551, Nomor Polisi : DB 1065 LM Warna Kendaraan Silver Metalik Tahun Kendaraan 2017 atas nama Risto Ahmad, SH adalah milik Penggugat yang sah.

Hal yang sama diterapkan Hakim PN Manado, dalam pertimbanganya sesuai dengan Putusan MK Tertanggal 06 Januari 2020 yang menetapkan Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau surat Putusan Pengadilan  kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum.

“ Bahwa eksekusi dari PT Maybank Finance Manado adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, ” katanya.

Selanjutnya, Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit  Mobil Toyota Calya, dengan Nomor Polisi : DB 1065 LM Warna Kendaraan Silver Metalik Tahun Kendaraan 2017 berseta BPKB kendaraan Kepada Penggugat.

Atas dikabulkanya gugatan dari Risto Ahmad maka Hakim Pengadilan Negeri Manado Kelas IA menghukum PT Maybank Finance Manado dengan uang tunai sebesar Rp 135.824.000 Rupiah.

Kuasa Hukum Risto Ahmad dari Bidang Hukum LPK-RI Sulut lewat Audy Tujuwale,SH dan Witri Rizki Hidayah, SH mengapresiasi putusan PN Manado yang memenangkan perkara kontra fidusia melawan pihak Maybank.

“ Terima kasih kepada majelis hakim PN Manado yang telah selektif dan meneguhkan hukum di Sulawesi Utara khususnya di kota Manado, ” ucap Tujuwale.

Senada, Ketua LPK-RI Sulut Stevanus Stevi Sumampouw mengatakan bahwa ini langkah yang baik mengawali sengketa Konsumen kepada masyarakat Sulut.

“ Semoga ini menjadi langkah yang baik dari pihak penegak hukum dalam hal ini para Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ” Pungkasnya.(Mg)