banner 728x250
News

4 Perda Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Bolmut

×

4 Perda Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Bolmut

Sebarkan artikel ini

Bolmut – Empat rancangan peraturan daerah resmi ditetapkan menjadi perda dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (8/2/2022).

Mardan Umar

Juru Bicara Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut, Mardan Umar, mengurai, ke-4 buah ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut diantaranya, ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, ranperda tentang kabupaten layak anak, serta ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Djuldin Bolota, SIP

Dalam sidang tersebut, segenap Fraksi DPRD Bolmut memberikan pendapat akhir terkait penetapan 4 Perda. Fraksi PDIP melalui juru bicara, Djuldin Bolota, SIP, dalam pendapatnya, menegaskan bahwa 4 ranperda yang dirancang memiliki tujuan untuk melidungi serta memajukan kesejahteraan seluruh Rakyat Bolmut, sehingga dalam implementasinya, Perda tersebut tidak membatasi hak rakyat, baik hak pribadi maupun hak sosial rakyat.

Husen Yahya Suit Pontoh

Sementara itu dari Fraksi PPP oleh juru bicara, Husen Yahya Suit Pontoh, mengurai segala tahapan pembentukan ranperda telah melalui proses dan mekanisme yang prosedural, sehingga dalam implementasinya juga diharapkan dapat dijalankan sesuai dengan harapan dan cita-cita yang masyarakat.

Sartono Dotinggulo

Dilain pihak, Fraksi Golkar oleh Juru bicara Sartono Dotinggulo, berpendapat bahwa dalam konteks Ranperda penyelenggaran penanggulangan bencana daerah, ditegaskan tentu akan berkonsekuensi dengan anggaran, sehingga itu Pemerintah Daerah dikatakan harus siap dengan segala konsekuensi yang berkaitan langsung dengan penganggaran di bidang penanggulangan bencana. Sementara untuk ranperda pengelolaan pasar rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asil daerah dan masyarakat secara umum.

Suriansyah Korompot, SH

Lebih lanjut, oleh Fraksi Kebangkitan dan Persatuan melalui juru bicara, Suriansyah Korompot, SH, menegaskan bahwa pada pelaksanaannya, implementasi segala produk hukum daerah ini kiranya dapat ditopang dengan kemampuan anggaran daerah, sehingga itu Pemerintah Daerah diminta terus menggenjot pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program yang nanti akan terkait penyelenggaraan peraturan daerah ini. Di sektor Pengelolaan pasar rakyat misalnya, Suriansyah mengurai terdapat 10 pasar rakyat se Kabupaten Bolmut yang berkonsekuensi pada penagggaran dalam penerapan perda.

Dalam sidang tersebut, atas persetujuan seluruh Fraksi, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra menerima dan menyetujui 4 ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. (dic)