Sulut – Komisi Pemiluhan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membuka tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.
Melalui surat pengumuman nomor: 326/PL.02.2-Pu/71/Prov/VIII/2020, Ketua KPU Sulut, Ardiles M.R. Mewoh, mengurai bahwa tanggal dan waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yakni sejak 4 hingga 6 September 2020, dengan waktu agenda pada 4 dan 5 September sejak pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA, dan pasa 6 September sejak 08.00 hingga pukul 24.00 WITA.
Untuk persyaratan pencalonan, diantaranya Formulir model B-KWK Parpol, Formulir model B.1-KWK Parpol, Keputusan Pimpinan Parpol tentang kepengurusan parpol tingkat Provinsi Sulut, dan Keputusan Pimpinan Parpol Pusat tentang pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran paslon
Adapun untuk tempat pendaftaran dipusatkan di Kantor KPU Provinsi Sulut, Jalan Diponegoro, Nomor 25 Teling, Manado. (Maniapost)