MANIAPOST,MANADO – Penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, (kejati Sulut) menerima penyerahan 3 tersangka dugaan Tipikor Dana Covid-19 Minahasa Utara tahun 2020.
Ketiga tersangka yaitu Tersangka I JNM alias Nontje, tersangka II MMO alias Maxi, tersangka III SE alias Ino dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, pada (24/05).
Kajati Sulut Edy Birton SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Theodorus Rumampuk SH.MH menjelaskan perihal dugaan korupsi.
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM alias Nontje, MMO alias Maxi dan tersangka SE alias Ino berawal
Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD.
Seperti yang di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah, dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp 62.750.000.000,- (enam puluh dua miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku KPA pada Sekretariat Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp. 4.987.000.000,- (empat miliyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp 67.737.000.000,- (enam puluh tujuh miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dan untuk proses pengadaan dari Kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM selanjutnya pencairan dana tersebut di kelola oleh tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM.
Bahwa kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketiga tersangka.
Dan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan bahwa kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan.
Juga Setda Pemerintah Kabupaten Minut 2 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22 (enam puluh satu miliyar dua puluh satu juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen).
Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH., MH.,
Atas nama tersangka SE alias INO.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing. (Cel)