banner 728x250
News

125 Napi Lapas Perempuan Palu Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

×

125 Napi Lapas Perempuan Palu Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Pemberian Remisi Idul Fitri di LPP Palu

Sigi – Sebanyak 125 orang Narapidana Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) beragama Islam diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 1455 H/2024 M.

“Dari total Narapidana Muslim yang ada berjumlah 142 orang, tidak semua kami bisa usulkan terima remisi lebaran nanti, hanya 125 orang yang bisa diusulkan dengan syarat telah menjalani enam bulan masa pidananya dan tentunya berkelakuan baik,” jelas Kalapas, Nur Mustafidah.

Ia menjelaskan, dari 125 orang tersebut, terdapat 1 orang yang masih dalam kategori anak binaan atau dibawah umur.

Nur mengatakan, usulan remisi khusus lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Ia menambahkan semua Napi yang berhak menerima remisi itu masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) atau dengan kata lain masih akan menjalani sisa masa pidananya.

Adapun untuk Narapidana di Wilayah Sulawesi Tengah sendiri akan ada 2 orang yang langsung bebas nantinya. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.

“Dari 2.259 WBP yang diusulkan, 2.257 di antaranya akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan (RK) I dan 2 orang mendapatkan remisi RK II berupa langsung bebas,” ujar Siregar seperti dikutip dari rilis resmi Lapas Perempuan Palu.

Lebih lanjut, Kalapas, Nur Mustafidah berharap pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun. “Kita mau ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik,” terangnya.